Pasal 6
BerlakuPerda 8/2025 — Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa · BAB IV
Catatan: Penetapan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal -4Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 23 Juli 2025 BUPATI BANDUNG, ttd MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 23 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd CAKRA AMIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT: (8/84/2025) salinan sesuai dengan aslinya -5PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Pengaturan Desa dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, artinya Pemerintah Daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa paling lama tanggal 14 Januari 2015. Namun sampai saat ini amanat tersebut belum dapat terlaksana sampai saat ini. Meskipun sedikit terlambat namun amanat tersebut tetap harus dilaksanakan secepatnya, hal ini juga dilakukan untuk untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan Daerah ini memuat terkait dengan Penetapan Desa yang mencakup daftar seluruh desa di Kabupaten Bandung beserta kode wilayah, serta pengaturan lainnya terkait dengan adanya penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan terhadap daftar desa yang telah ditetapkan. Selain itu dalam Peraturan Daerah ini juga mengatur terkait dengan penegasan terhadap Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pembentukan desa, dinyatakan masih tetap berlaku. II. PASAL DEMI PASAL
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 6 Perda 8/2025 →