Pasal 19
BerlakuPerda 10/2025 — Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi · BAB V
Catatan: Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
(1) Dalam hal penerima insentif dan/atau kemudahan investasi: a. tidak memenuhi kewajiban sampai dengan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan b. ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi terhadap tanggapan dari penerima insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif 14 berupa penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. (2) Sanksi administratif penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tidak diperpanjangnya Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; atau b. pembatalan pemberian insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 19 Perda 10/2025 →