SimulasiVonis

Pasal 5

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB III

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebijakan Penalaman Modal; b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. insentif dan kemudahan Penanaman Modal; d. rencana umum Penanaman Modal Daerah; e. pengawasan; F. peran serta masyaraka| dan g. pengena€rn sanksi. KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 5 Perda 1/2025 →