Pasal 6
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Wakil Menteri/wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas membantu Menteri/Kepala melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a untuk: a. merumuskan kebijakan, arah strategis dan akuntabilitas pengelolaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri/Kepala; dan b. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, arah, strategis dan akuntabilitas yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (1) (2) (3) (4)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 6 Permen 1/2026 →