Pasal 11
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Dalam penyelenggaraan Penilaian Tanah, bidang Tanah/zona yang tidak dilakukan Penilaian Tanah meliputi: a. objek vital nasional; atau b. objek yang tidak dapat dinilai dengan metode Penilaian Massal. Bagian Ketiga Pembuatan Peta Nilai Tanah Paragraf 1 Umum (1) (2) (3) (4)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 11 Permen 3/2026 →