SimulasiVonis

Pasal 15

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Pembuatan peta zona awal Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. penentuan area kerja; dan b. delineasi zona awal Nilai Tanah. Penentuan area kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan: - 11 a. b. (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) (3) (4) (5) batas administrasi; batas kawasan budi daya di luar peruntukan kehutanan; dan c. batas peta ZNT yang sudah ada sebelumnya. Delineasi zona awal Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan penentuan area kerja dan berita acara hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6).

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 14 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 15 Permen 3/2026 →