Pasal 20
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menghitung rata-rata sampel Nilai Tanah per meter persegi setiap zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6). Hasil rata-rata sampel Nilai Tanah per meter persegi setiap zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada metode Simpangan Baku Relatif. Metode Simpangan Baku Relatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persentase: a. ≤ 20% (kurang dari atau sama dengan dua puluh persen) untuk skala 1:2.500; b. ≤ 22,5% (kurang dari atau sama dengan dua puluh dua koma lima persen) untuk skala 1:5.000; c. ≤ 25% (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima persen) untuk skala 1:10.000; dan d. ≤ 30% (kurang dari atau sama dengan tiga puluh persen) untuk skala 1:25.000. Dalam hal hasil Simpangan Baku Relatif tidak sesuai dengan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan perbaikan delineasi zona awal Nilai Tanah dan/atau data sampel per meter persegi. Hasil perhitungan rata-rata sampel Nilai Tanah per meter persegi setiap zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai zona. Kumpulan nilai zona sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan peta ZNT. Peta ZNT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh: a. direktur atau kepala subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah; b. kepala Kantor Wilayah atau kepala bidang yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah; atau c. kepala Kantor Pertanahan atau kepala seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah, sesuai dengan penugasan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 20 Permen 3/2026 →