Pasal 3
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Objek Penilaian Tanah terdiri atas: a. bidang Tanah; atau b. sekumpulan bidang Tanah (zona), pada Tanah pertanian dan/atau Tanah nonpertanian di kawasan budi daya di luar peruntukan kehutanan. Dalam hal terdapat bangunan dan/atau vegetasi di atas objek Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Tanah merupakan nilai properti yang dipisahkan dari nilai bangunan dan/atau nilai vegetasi di atasnya. -5BAB III PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH Bagian Kesatu Umum (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 3 Permen 3/2026 →