Pasal 31
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan penyusunan laporan pembuatan peta NBT yang dilaporkan pada saat kegiatan pembuatan peta NBT selesai dilaksanakan. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah c.q. direktur yang membidangi Penilaian Tanah. Bagian Keempat Pembaruan Peta Nilai Tanah Paragraf 1 Umum (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 31 Permen 3/2026 →