Pasal 38
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sampel: a. dipilih dengan teknik penentuan kriteria tertentu (purposive sampling); b. dilakukan secara proporsional dan merata; c. jumlah dalam setiap zona yang mengalami perubahan penggunaan tanah paling sedikit 3 (tiga) sampel; dan d. sampel transaksi pada tahun berjalan untuk jenis penggunaan pertanian dan nonpertanian. Ketentuan mengenai pengumpulan data sampel Nilai Tanah pada pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku secara mutatis - 19 mutandis terhadap pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 38 Permen 3/2026 →