Pasal 42
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pelaporan pada pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaporan pada pembaruan Peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g. Paragraf 3 Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah (1) (2) (3)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 42 Permen 3/2026 →