CekPHK

Pasal 44

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Persiapan pembaruan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap - 21 persiapan pembaruan Peta NBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a. (1) (2) (3) (4) (5) (6) (1) (2) (1)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 43 ↑ Daftar Pasal Pasal 45 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 44 Permen 3/2026 →