Pasal 23
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Poltek Agraria STPN. - 11 - (3) (4) (5) Unit Penunjang Akademik Pelatihan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan praktikum bahasa. Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium terpadu. Unit Penunjang Akademik Pembinaan Karakter dan Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pembinaan karakter dan pengembangan karier mahasiswa.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 23 Permen 4/2026 →