CekPHK

Pasal 31

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB IV

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Poltek Agraria STPN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup Poltek Agraria STPN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 30 ↑ Daftar Pasal Pasal 32 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 31 Permen 4/2026 →