CekPHK

Pasal 33

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB IV

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Setiap unsur di lingkungan Poltek Agraria STPN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan Poltek Agraria STPN maupun dalam hubungan antar instansi lain yang terkait.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 32 ↑ Daftar Pasal Pasal 34 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 33 Permen 4/2026 →