Pasal 7
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Direktur merupakan pemimpin Poltek Agraria STPN. Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin. -5- (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 7 Permen 4/2026 →