HukumWaris

Pasal 14

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan sesuai dengan standar keteknikan. Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan peraturan perundanganundangan, standar nasional Indonesia, dan/atau standar internasional mengenai pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan proyek.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 14 Permen 1/2026 →