Pasal 24
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB VIII
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap Pegawai yang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya masa pemotongan Tunjangan Kinerja; b. terhadap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin namun keputusan hukuman disiplin masih belum ditetapkan, pengenaan pemotongan Tunjangan Kinerja mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; c. terhadap Pegawai yang sedang melaksanakan perpanjangan Tugas Belajar yang tidak dibebaskan dari tugas rutin kedinasan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan - 14 - d. Kinerja sampai berakhirnya perpanjangan Tugas Belajar Pegawai yang bersangkutan; dan terhadap Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemberian tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sampai berakhirnya surat penunjukan sebagai pelaksana tugas dan pelaksana harian. KETENTUAN PENUTUP
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 24 Permen 5/2026 →