CekPHK

Pasal 21

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB VI

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing–masing dan -6memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 20 ↑ Daftar Pasal Pasal 22 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 21 Permen 1/2026 →