Pasal 124
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB XI
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Dalam hal jabatan administrasi yang belum disetarakan ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli madya; dan b. jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda. (3) Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. BABXII ... SK No 247992 A PIIESIDEN REPUBUK INDONESIA -48BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 124 Perppu 148/2024 →