HukumWaris

Pasal 36

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 3 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 35 ↑ Daftar Pasal Pasal 37 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 36 Perppu 148/2024 →