HukumWaris

Pasal 51

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Sekretariat Dukungan Kabinet menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah; e. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden danf atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian; f. pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir; g. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, dan penyediaan prasarana dan sarana di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 49 ↑ Daftar Pasal Pasal 52 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 51 Perppu 148/2024 →