HukumWaris

Pasal 92

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya pusat dapat dibantu oleh subbagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan. Bagian Kesebelas Staf Ahli

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 91 ↑ Daftar Pasal Pasal 93 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 92 Perppu 148/2024 →