Pasal 5
BerlakuPerpres 1/2025 — Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025
(1) Kepala mempunyai tugas BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. 4. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala 5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 5 Perpres 1/2025 →