HukumWaris

Pasal 10

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a, koordinasi kegiatan BP BUMN; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN; c. pembinaan . . . SK No248570A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN; d pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e koordinasi dan perundang-undangan hukum; penJrusunan peraturan serta pelaksanaan advokasi f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan c pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Pasal l1 (1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 10 Perpres 105/2025 →