Pasal 13
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyeienggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; b. koordinasi . . . SK No248571A PITES|DEN REPUBUK INDONESIA -7 b koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; c pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; d pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; e. f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 13 Perpres 105/2025 →