Pasal 24
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 24 Perpres 105/2025 →