HukumWaris

Pasal 39

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB V

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 38 ↑ Daftar Pasal Pasal 4O →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 39 Perpres 105/2025 →