Pasal 5
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepa1a: c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan; f. Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara; g. Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; dan h. Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan. Bagian Kedua Kepala
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 5 Perpres 105/2025 →