Pasal 7
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Walil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BP BUMN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasa1 8 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 7 Perpres 105/2025 →