HukumWaris

Pasal 17

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
(1) Perjanjian kerja sama 5slagairnan4 dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan BUPP PSEL. (21 Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan: a. ketersediaan lahan pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya; b. kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan Sampah; c. jangka waktu kerja sama; d. wanprestasi pelaksanaan kerja sama; e. kompensasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama, ketersediaan Sampah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11; dan f. status aset pasca kerja sama.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 18 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 17 Perpres 109/2025 →