HukumWaris

Pasal 4

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/ kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. kehutanan; b. lingkungan hidup; c. d. e. f. g. energi; industri; pertanian; keuangan; dan perencanaanpembangunannasional. (2) Penyusunan . . . SK No26573lA EEFEIiitrN EUK IND A -9- l2l Penyusunan dan penetapan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilalukan secara bersama-sama oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 4 Perpres 110/2025 →