Pasal 6
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (21 huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaan, penJrusunan, dan penetapan NDC. Bagian . . . SK No265730A PRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA _10_ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationallg Determined Contibution
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 6 Perpres 110/2025 →