Pasal 90
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB V
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK; b. pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim; c. pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim; d. penyelenggaraan instrumen NEK; e.pelaksanaan... SK No265679A EhFEITatrN EUK IND IA -61 - e. f. pelaksanaan kerangka transparansi; dan pelaksanaanpembinaan. l2l Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh: a. Komite pengarah mengoordinasikan Menteri dan Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi nasional, Sektor, dan Sub Sektor; b. gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi; c. bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi kabupaten/ kota; dan d. Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha dan/atau kegiatannya. Pasal 9 1 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha, disampaikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan; b. c. d. bupati/wali kota, disampaikan kepada gubernur; gubernur, disampaikan kepada Menteri; dan Menteri Terkait, disampaikan kepada Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 90 Perpres 110/2025 →