SimulasiVonis

Pasal 14

Berlaku

PP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II

Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(U Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berjumlah 3 (tiga) orang atau sesuai dengan kebutuhan. (21 Pembidangan kepala dan anggota Badan Pelaksana paling sedikit sebagai berikut: a. kepala merangkap anggota membidangi paling sedikit fungsi sekretariat, audit, dan sumber daya manusia; b. anggota yang membidangi paling sedikit fungsi manajemen risiko; c. anggota yang membidangi paling sedikit fungsi pengembangan bisnis dan operasional; d. anggota. . . SK No250784A EtrFIEtrN REPUBUK INDONESIA - 10- d. anggota yang membidangi paling sedikit fungsi investasi dan keuangan; dan e. anggota yang membidangi fungsi lain sesuai kebutuhan. (3) Selain bertanggungiawab atas bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Badan Pelaksana awab atas seluruh penguruszrn operasional Badan. Paragral 2 T\rgas dan Wewenang

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 14 PP 10/2025 →