Pasal 24
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB VIII
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(1) t2t Presiden dapat membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Ouersight and Awuntability Commiteel. Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas louers@hl and Amuntabilitg Commitee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. TATA KELOLA Bagian Kesatu Keb[iakan Dasar Tata Kelola
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 24 PP 10/2025 →