Pasal 14
BerlakuPP 11/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Catatan: Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
(t) Tunjangan Hari Raya ssfagairnan4 dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. (2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 14 PP 11/2025 →