Pasal 4
BerlakuPP 15/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Pei.Tyertaan Modal Negara Republik Indonesta Ke Dai.,Am Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Biro Ki.,Asifiigsi Indonesia Untuk Pendirian
Catatan: Penambahan Pei.Tyertaan Modal Negara Republik Indonesta Ke Dai.,Am Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Biro Ki.,Asifiigsi Indonesia Untuk Pendirian
(1) Penambahan penyertaan modal negala se dimaksud datam Pasal I mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Biro Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham Seri B pada: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; c. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Mineral Industri Indonesia; d. Perusahaan . . , SK No 193413 A EI?I=FITIFN K INDONESIA -27 d. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank Indonesia Tbk; e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; f. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk; g. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Tbk; h. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia; i, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III; j. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia; k. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api; L Penrsahaan Perseroan (Persero) PI Pos Indonesia; m. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia; n. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; o. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma; p. q. r. Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Jasa Marga Tbk; a. Perusaha.an Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk; t. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk; u, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri; v. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya; w, Perusahaan . . . SK No l934l2A SITEtrN R,EPUBLIK INDONESIA -24 - w. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Ka"rya; x. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk; v. z, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi l(arya Tbk; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pembangunan Perumahan Tbk; ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Brantas Abipraya; ac. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; ad. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; ae. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama; af. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; ag. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia; ah. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia; ai. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara; aj. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara; ak. Perusahaan Perseroan (Pbrsero) PT Agrinas Palma Nusantara; al. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya; am. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra; an, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; ao, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya; a€-. ap. Perusahaan . . . SK No l934ll A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -29 - ap. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia; aq, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau ar. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima; as. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara; at. Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Semen Kupang; au. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Ihpal Indonesia; av. PT Rekayasa Industri; aw. PT Perkebunan Nusantara I; dan ax. Pf Perkebunan Nusantara [V. l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifrkasi Indonesia menjadi pemegang saham Seri B dan Seri C pada: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 4 PP 15/2025 →