Pasal 5
BerlakuPP 16/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pei{Yertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengeloi.,A Ii.Ivestasi Daya Anagata Nusantara
Catatan: Pei{Yertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengeloi.,A Ii.Ivestasi Daya Anagata Nusantara
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No251374A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L Maret2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa tanigal 2L Maret2;,O2l MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum" Djaman SK No251378A
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 5 PP 16/2025 →