Pasal 2
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB II
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(l) Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi Anak yang atau mengakses Sistem Elektronik. (2t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dan/atau oleh Sistem Elektronik. (3) Dalam memberikan Produk, l,ayanan, dan Fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik. (4) Dalam SK No272135A BUK INDONESIA -4- (4) Dalam memberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan: a. informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya; b. mekanisme verifikasi pengguna Anak; dan c. mekanisme pelaporan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 2 PP 17/2025 →