CekPHK

Pasal 159A

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, ditemukan Barang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri dapat menerbitkan perintah kepada Pelaku Usaha, berupa: a. pelarangan mengedarkan untuk sementara b. waktu; pengiriman kembali Barang Impor keluar daerah pabean atau diekspor kembali (re-Ekspor); dan/atau c. pemusnahan Barang. (21 Terhadap Barang tertentu hasil pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri dapat menetapkan tindak lanjut hasil pengawasan, berupa: a. lelang; dan/atau b. hibah. (3) Pelaku usaha yang tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. 54. Ketentuan . . . SK No 275770 A EUK INDONESIA -4454. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 16 1 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 158 ↑ Daftar Pasal Pasal 161 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 159A PP 3/2026 →