SimulasiVonis

Pasal 41

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Pengecer sebagaimana dimalsud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau c. tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan memiliki kerja sama dengan Produsen di dalam negeri, Distributor, Agen, dan/ atau Grosir/ Perkulakan yang dilandasi dengan perikatan berupa perjanjian, penunjukan, dan/ atau bukti transaksi secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b. 20. Ketentuan ayat (3) Pasal 43 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4O ↑ Daftar Pasal Pasal 43 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 41 PP 3/2026 →