Pasal 26
BerlakuPP 4/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
(1) Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/ atau barang tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukari atau tempat lain, termasuk: a. barang dalam penguasaan pihak lain; b. barang dibebani dengan hak tanggungan/hipotik/fidusia; c. uang dan/atau harta kekayaan yang tersirhpan di lembaga jasa keuangan; d . obligasi, saham dan surat berharga lainnya; e. barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan intelektual; f . piutang/tagihan; g. penyertaan modal pada perusahaan lain; h. harta milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada ahli waris; dan/ atau 1. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak. (2) Penyitaan . . . SK No 284911 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 6 - (2) (3) (4) (5) (6) 3. Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 1 x 24 {satu kali dua puluh empat) jam sejak SP diberitahukan Penanggung Utang tidak melakukan pelunasan. PUPN menerbitkan SPP untuk melakukan penyitaan. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: a. pertimbangan diterbitkannya SPP; b. dasar hukum diterbitkannya SPP; c. perintah kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk menugaskan Juru Sita melakukan penyitaan; dan d. uraian barang yang disita. Berdasarkan SPP Juru Sita melakukan penyitaan dengan dibantu 2 (dua) orang saksi. Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan: a. penguasaan fisi).< dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak; atau b. pendayagunaan oleh PUPN tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 26 PP 4/2026 →