CekPHK

Pasal 12

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Tujuan pendirian Persero adalah: a. memperoleh keuntungan; dan b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing. 42. Ketentuan . . SK No 252661 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3942. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 13 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 12 UU 1/2025 →