Pasal 1A
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip: a. kebersamaan; b. efisiensi berkeadilan; c. berkelanjutan; d. berwawasan lingkungan; e. menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan f. tata kelola perusahaan yang baik. (2) Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. 4. Ketentuan . . . SK No 252692 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1A UU 1/2025 →