Pasal 26A
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. (2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendirisendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. 60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, Pasal 27D, Pasal 27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal 27H, dan Pasal 271 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 26A UU 1/2025 →