Pasal 3AL
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat (2), Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional; b. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; c. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN; d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN; e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan; f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan g. tindakan . . SK No 252670 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 30 g. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 3AL UU 1/2025 →