Pasal 3T
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IC
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
( 1) Badan pelaksana bertugas me nyelenggarakan pengurusan operasional Badan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (1), badan pelaksana berwenang: a. merumuskan dan menetapk:an kebijakan Badan; b. melaksanakan . . SK No 252681 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 19 b. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan; c. menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas; d. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas; e. menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 3T UU 1/2025 →