CekPHK

Pasal 3Z

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IC

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Badan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. (2) Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3X ↑ Daftar Pasal Pasal 3AA →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 3Z UU 1/2025 →