Pasal 56H
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dewan Pengawas wajib: a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya; b. melaporkan kepada Perum mengertai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang barn lampau kepada Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 56H UU 1/2025 →